JAKARTA – WARTA BOGOR – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengkritik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterapkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera yang dijalankan pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Said Iqbal mengatakan pemerintah seharusnya bisa memberikan jaminan sosial kepada buruh dan rakyat untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, selain membebani buruh dan rakyat, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.
Alasan pertama, belum adanya kejelasan tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera.
Jika program ini dipaksakan, bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.
Said Iqbal menjelaskan, saat ini upah rata-rata buruh di Indonesia yakni Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan, maka iurannya sekitar Rp105 ribu per bulan atau Rp1,26 juta per tahun.
Dia mengatakan karena Tapera merupakan tabungan sosial, dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang baru terkumpul sebesar Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta.
“Pertanyaan besarnya adalah apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?,” ucapnya.
Yang kedua, Said menyebut dalam lima tahun terakhir, upah rill buruh (daya beli buruh) turun 30 persen.
Hal ini dikarenakan upah buruh yang tidak naik hampir 3 tahun terakhir. Dia berujar, bila upah buruh dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, beban hidup buruh akan semakin berat.
Alasan ketiga, Said mengutip UUD 1945 yang dijelaskan bahwa tanggung jawab menyiapkan dan menyediakan rumah yang murah untuk rakyat, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah.
Sayangnya, dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali. Pemerintah hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.
“Hal ini tidak adil, karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah disuruh bayar 2,5 persen dan pengusaha membayar 0,5 persen,” kata Said.
Alasan yang keempat, Partai Buruh memandang program Tapera terkesan dipaksakan untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dari dana buruh, PNS, TNI/Polri, serta masyarakat umum.
Oleh sebab itu, Dia mewanti-wanti pemerintah jangan sampai Tapera menjadi lahan korupsi baru bagi oknum pejabat sebagaimana yang terjadi di ASABRI dan TASPEN.
“Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera,” kata Said.
Sumber: liputan6