KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH – WARTA BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang pria berinisial WA (39) yang divonis bersalah dalam kasus penelantaran anak. Eksekusi tersebut menjadi pelaksanaan pertama pidana kerja sosial sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan WA menjalani pidana kerja sosial di Masjid Jami Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

“WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama berdasarkan undang-undang KUHP baru,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Bobbi menjelaskan, pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan dengan membersihkan masjid selama lima jam per hari dan paling lama 10 hari dalam satu bulan. Jadwal pelaksanaannya disusun agar tidak mengganggu aktivitas terpidana, termasuk pekerjaan maupun kewajiban lainnya.

Pelaksanaan hukuman tersebut diawasi langsung oleh Kejari Banda Aceh bersama pengelola Masjid Jami Al-Hidayah.

Menurut Bobbi, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak selalu dijalankan melalui hukuman penjara. Ia berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi terpidana.

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak selalu dijalankan melalui pemenjaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada WA setelah terbukti menelantarkan anak kandungnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengatakan putusan tersebut menjadi yang pertama dijatuhkan sejak sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru mulai diberlakukan.

Menurut Jamaluddin, majelis hakim awalnya menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut kemudian dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 100 jam.

“Majelis hakim semula menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,” jelasnya.

Ia menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jamaluddin menambahkan, penerapan pidana kerja sosial menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pembinaan terhadap pelaku tanpa mengurangi tujuan pemidanaan.

“Penerapan pidana kerja sosial tersebut menunjukkan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pembinaan pelaku tanpa mengurangi tujuan pemidanaan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber: BeritaSatu