Lingkungan

Limbah Batu Bara dan Sawit Dikeluarkan Dari Kategori B3

JAKARTA-WARTABOGOR.id-Dengan dikeluarkannya limbah batu bara dan limbah sawit, menurut ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan semakin membuktikan UU Cipta Kerja mengancam instrumen perlindungan lingkungan hidup untuk kemudahan investasi.

“Inilah kekhawatiran Walhi sejak awal terhadap UU Ciptaker atau UU Cilaka ini. Bahwa instrumen perlindungan lingkungan hidup direduksi atau dilonggarkan untuk lagi-lagi memberikan kemudahan investasi dan profit bagi korporasi,” kata Khalisa.

Menurut dia, ada dampak yang tentunya mengikuti dari dikeluarkannya keputusan tersebut, baik kepada lingkungan, maupun kesehatan masyarakat.

Advertisement

“Apa dampaknya? Selain soal ancaman bagi kesehatan masyarakat terdampak, tentu akan semakin memperparah kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Keputusan tersebut, dinilainya juga janggal karena diketahui bahwa sumber emisi berasal dari dua industri yakni batu bara dan sawit.

Atas dasar argumen itu, Khalisa menilai menjadi hal yang tidak mungkin atau mustahil bahwa pemerintah mampu memenuhi komitmen terhadap iklim sebagaimana tercantum dalam Paris Agreement.

Advertisement

“Hal ini terjadi jika pemerintah terus memfasilitasi dan memberi kemudahan justru pada dua industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim,” nilai Khalisa.

Ia berpendapat bahwa semangat UU Cipta Kerja memang menganggap instrumen tersebut sebagai hambatan bagi investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3.

Advertisement

Namun, keputusan tersebut tak terjadi di waktu yang sama. Pertama kali, Jokowi menyebut limbah yang dikeluarkan adalah limbah batu bara.

Sehari setelahnya, Jokowi kembali memutuskan untuk mengeluarkan limbah sawit dari kategori B3.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertisement

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(kompas.com)

Share

Recent Posts

Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi, DPR Soroti Kinerja dan Pengawasan BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus keracunan program Makan Bergizi…

2 hours ago

IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI

BOGOR-WARTA BOGOR – Keberhasilan Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) dalam mendorong kemandirian…

3 hours ago
Advertisement

10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian

BOGOR-WARTA BOGOR – Memasuki Tahun Akademik 2026/2027, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menyelenggarakan Masa…

3 hours ago

Wali Kota Bogor Minta Konsep Leuweung Batutulis Dikembalikan sebagai Hutan Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Konsep pembangunan Leuweung Batutulis yang saat ini tengah dikerjakan oleh…

6 hours ago

Jadi Tamu Kehormatan, Prabowo Bertolak ke Rusia Hadiri Eastern Economic Forum ke-11

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, untuk menghadiri Eastern…

8 hours ago

Perjalanan Masa Kecil Bahlil Lahadalia Diangkat ke Serial Animasi ‘Melangkah dari Timur’

WARTA BOGOR - Perjalanan hidup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semasa…

23 hours ago