JAKARTA, WARTABOGOR.id-Mabes Polri membenarkan kabar tentang penganiyaan terhadap tersangka M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka penistaan agama Islam itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon adalah terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Agus tak menjelaskan lengkap soal bentuk penganiyaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri terhadap si terduga penista agama tersebut. Akan tetapi, Agus memastikan, kasus tersebut terjadi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Kemarin, Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, Bareskrim telah menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli M Kece. Kece melaporkan penganiyaan yang dialaminya sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Laporan itu bertanggal 26 Agustus 2021. Akan tetapi, Rusdi tak membeberkan orang yang melakukan penganiyaan terhadap M Kece. Tetapi, kata dia, kasus penganiayaan tersebut memang sudah masuk ke penyidikan.
“Nanti dari alat-alat bukti, itu akan dilakukan gelar perkara, dan akan menemukan siapa pelaku, dan tersangkanya,” ujar Rusdi.
M Kece sampai saat ini masih mendekam di dalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali.
Awalnya, ia diburu kepolisian lantaran aduan masyarakat atas materi konten YouTube miliknya. Kece diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW. (Republika)