Mahkamah Internasional Setujui Bantuan Makanan Boleh Masuk Gaza “Tanpa Hambatan”

JAKARTA – WARTA BOGOR – Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) pada, Kamis (28/03/2024) menyetujui bahwa Israel tidak bisa menunda pasokan makanan kepada penduduk di Jalur Gaza. Kesepakatan Mahkamah Internasional dibuat berdasarkan kondisi kehidupan warga di Jalur Gaza yang semakin buruk karena kelaparan yang semakin meluas.

Dikutip media Arab Aawsat, menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memerintahkan bantuan “tanpa hambatan” ke Gaza dalam skala yang besar, dan sekali lagi memerintahkan Israel untuk mencegah genosida, serta memberikan satu bulan untuk melaporkan kepatuhannya.

“Ketika kami melaporkan atau mengeluarkan tindakan sementara pada 26 Januari, rakyat Gaza menghadapi risiko kelaparan,” kata ICJ dikutip Aljazeera, Jumat (29/03/2024).

ICJ mengatakan sekarang kelaparan sudah mulai terjadi, dan itulah sebabnya, menurut mereka ICJ membenarkan harus adanya modifikasi dalam langkah-langkah sementara ini.

“Jadi intinya adalah, pengadilan melihat situasi di Gaza dan mengatakan bahwa kita perlu memperbarui langkah-langkah sementara, dan itulah yang harus mereka lakukan,” tegas ICJ.

 

Sumber: CNBC Indonesia