JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuat peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) atau online agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah online.
“Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam tahap penyelesaian,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Nahar mengungkapkan peraturan ini dibuat karena ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ranah daring semakin marak terjadi.
Rancangan Perpres tersebut juga mencakup tiga strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Menurut Nahar, fokus strategi yang digunakan diantaranya pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dam memutuskan akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk memperiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Baru-baru ini terjadi kasus dugaan kekerasaan seksual terhadap pada permainan online.
Awalnya, kasus ini diungkap oleh warganet di media sosial X dengan mengunggah tautan berisi foto-foto cuplikan layar dari teks yang mengandung seksual antara seorang pria dan korban anak Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun.
Kementerian PPPA melalui tim layanan SAPA berupaya melakukan kontak akun X tersebut untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban.
“Hal ini kami lakukan untuk perlindungan terbaik bagi korban,” ucap Nahar.
Sementara itu, pelaku berinisial YPS telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.
Sumber: Antaranews