Mengenal ICC, Pengadilan Internasional yang Terbitkan Surat Penangkapan Putin

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan Surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Jumat (17 Maret 2023) dengan tuduhan bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Pemberitahuan mengejutkan ICC tersebut datang beberapa jam setelah berita lain yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perang Rusia di Ukraina. Termasuk kunjungan dari pemimpin Cina, Xi Jinping ke Moskow dan lebih banyak jet tempur untuk Ukraina.

Langkah ICC mewajibkan 123 negara anggota pengadilan untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili, Jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Selain itu, Jaksa ICC, Karim Khan juga membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Ukraina setahun yang lalu. Dia menyoroti selama 4 perjalanan ke Ukraina bahwa dia melihat dugaan kejahatan terhadap anak-anak dan penargetan infrastruktur sipil.

Di sisi lain, Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama 1 tahun invasi Rusia ke tetangganya.

Dilansir di laman resminya, the international Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional permanen dibentuk untuk menyelidiki, mengadili dan memeriksa individu yang dituduh melakukan kejahatan serius yang menjadi perhatian komunitas internasional secara keseluruhan, yaitu kejahatan genosida, sehatkan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

ICC didirikan pada tahun 2022 oleh Statuta Roma dan sejauh ini telah memiliki lebih dari 120 negara anggota. ICC menjalankan peran penting mendorong perliny hak asasi manusia dan keadilan di seluruh dunia, khususnya dalam menangani kasus-kasus di negara-negara tidak mampu atau negara yang tidak bersedia menuntut pelanggar hak asasi manusia secara mandiri.

ICC bekerja sama dengan negara-negara anggota dan organisasi internasional lainnya, seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dalam upayanya untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan memastikan para pelaku kejahatan tersebut dihukum. Selain itu ICC juga memainkan peran penting, dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada para korban kejahatan tersebut.

ICC didirikan akibat beberapa kejahatan paling keji yang terjadi selama konflik terjadi pada abad ke-20. Sayangnya banyak pelanggaran hukum internasional yang tidak diproses. Pengadilan Nuremberg dan Tokyo didirikan setelah Perang Dunia II.

Pada tahun 1948, ketika Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida diadopsi, Majelis Umum PBB mengakui perlu adanya pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan-kejahatan yang baru saja dilakukan.

Ide tentang sistem Keadilan pidana Internasional muncul kembali setelah berakhirnya Perang Dingin. Namun, sementara negosiasi mengenai Statuta ICC sedang berlangsung di PBB, dunia menyaksikan terjadinya kejahatan yang sangat keji di wilayah bekas negara Yugoslavia dan Rwanda.

Sebagai respon kejahatan ini, Dewan Keamanan Perhimpunan Bangsa-bangsa mendirikan sebuah pengadilan ad hoc untuk masing-masing situasi tersebut. Peristiwa-peristiwa ini tanpa diragukan lagi memiliki dampak yang signifikan pada keputusan untuk mengadakan konferensi yang mendirikan ICC di Roma pada musim panas tahun 1998.

 

Beda ICC dengan Pengadilan Internasional Lain

Masih dalam situs yang sama, ICC merupakan pengadilan permanen yang otonom, sedangkan tribunal ad hoc untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda, serta pengadilan serupa lainnya, didirikan dalam kerangka PBB, untuk menangani situasi tertentu dan hanya memiliki mandat dan yurisdiksi terbatas.

ICC yang memeriksa individu berbeda dengan Mahkamah Internasional yang merupakan organ yudisial utama PBB untuk penyelesaian sengketa antar negara. Mahkamah International dan Mekanisme Residual International untuk Pengadilan Pidana juga bikin markas mereka juga di Den Haag.

Perbedaan ICC dan pengadilan lainnya yang dibentuk dalam kerangka PBB menunjukkan bahwa ICC ialah pengadilan independen yang berdiri sendiri yang memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menangani kejahatan internasional yang lebih serius. Adanya Mahkamah Internasional dan Mekanisme Residual Internasional untuk pengadilan pidana juga menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa antar negara dan penegakan hukum International secara keseluruhan.

Dengan adanya lembaga-lembaga ini di Den Haag, kota ini menjadi pusat penting bagi pengadilan internasional dan penegakan hukum.

Sumber : tempo.co