Viral Syarat Beli BBM Pakai STNK, Pertamina Buka Suara

WARTA BOGOR – Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.

Mekanisme tersebut sebelumnya hanya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal dan direncanakan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan.

Menanggapi informasi yang berkembang luas hingga menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut.

Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya memperhatikan respons serta masukan masyarakat terhadap informasi yang berasal dari Sumatera Selatan dan kemudian meluas menjadi pembahasan nasional.

Menurutnya, informasi tersebut juga telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga juga memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator.

Koordinasi tersebut dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: SINDOnews