JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan berbagai hak lainnya.
Namun, menurutnya, aspirasi tersebut tidak boleh berupa tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pigai mengatakan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan persoalan yang mereka hadapi selama dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.
“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026).
Menurut Pigai, tuntutan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan ditempuh melalui mekanisme yang sah.
“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar Pigai.
Pigai juga mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah untuk mengedepankan advokasi berbasis bukti. Menurutnya, berbagai persoalan yang dialami masyarakat perlu diperkuat dengan fakta, data, informasi, dan dokumentasi yang jelas.
Ia menjelaskan, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.
“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memperkuat advokasi, Pigai menilai akses masyarakat terhadap keadilan perlu diperluas dengan mendekatkan institusi penegak hukum ke wilayah-wilayah konflik.
Ia mengaku telah menerima usulan mengenai pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah di sekitarnya.
Namun, Pigai menilai keberadaan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan harus dibarengi dengan penguatan masyarakat sipil serta advokat yang dapat membantu warga memperjuangkan hak-haknya.
“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar dia.
Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat tidak bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum dan konstitusi.
Ia justru mendorong semakin banyak pihak yang berperan sebagai pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki ruang untuk memperjuangkan hak serta menyampaikan persoalan ketidakadilan melalui jalur yang sah, dengan dukungan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: CNN Indonesia