Menteri Tjahjo: Sistem Pengisian Jabatan Perlu Dibenahi

Menteri Tjahjo: Sistem Pengisian Jabatan Perlu Dibenahi

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada dugaan kasus suap yang terjadi di Probolinggo untuk mengisi posisi kepala desa.

Tjahjo menjelaskan, telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi.

“Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Akibat dari kasus jual beli jabatan adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT sejumlah pejabat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (30/8/2021).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta. (Kompas.com)