BOGOR – WARTA BOGOR – KAI Commuter angkat bicara terkait insiden mobil Toyota Innova yang tertemper kereta rel listrik (KRL) rute Bogor–Jakarta Kota di perlintasan sebidang kawasan Soleh Iskandar.
Dalam kejadian tersebut, KAI Commuter menyatakan akan menempuh jalur hukum sekaligus menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil.
“KAI Commuter akan lakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan untuk proses hukumnya dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut atas kejadian temperan yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan Commuter Line ini,” ujar Leza Arlan, Jumat (3/4/2026).
Pihak KAI Commuter juga mengingatkan masyarakat bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” kata Leza.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (3/4) sekitar pukul 04.00 WIB di perlintasan resmi antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut, melibatkan Commuter Line Bogor nomor 1157 relasi Bogor–Jakarta Kota.
Akibat kejadian itu, rangkaian KRL mengalami kerusakan pada sistem pengereman, tepatnya pada saluran pipa angin, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk perbaikan.
“Temperan tersebut tidak menimbulkan korban dari pengguna maupun petugas masinis KRL,” imbuhnya.
Selain itu, jalur rel antara Bogor dan Cilebut sempat tidak dapat dilalui dari kedua arah selama proses evakuasi berlangsung.
“Selanjutnya pukul 05.30 WIB, proses evakuasi dan pemeriksaan jalur rel selesai dilakukan dan dinyatakan aman untuk dilalui kembali oleh perjalanan kereta,” tambahnya.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, pengemudi mobil diketahui melarikan diri usai kejadian.
Sumber: detiknews