JAKARTA, WARTABOGOR.id-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Bali atas dugaan penistaan agama. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Ancaman pidananya penjara enam tahun atau juga peraturan lain yang relevan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Rabu (25/8).
Lanjut Rusdi, dalam perkara ini penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
“Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik menyakini bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi mendapat memunculkan rasa kebencian permusuhan di masyarakat,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap penyidik pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” tutur Muhammad Kece dalam vidionya yang di posting di media sosial (republika.co.id)