MUI Nilai Konser Coldplay Tak Sesuai dengan Pancasila, Begini Kata Sandiaga Uno

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tas penyelenggaraan konser grup band asal Inggris, Coldplay.

Menurut Sandiaga Uno, pihaknya sudah membuka komunikasi dengan para ulama.

“Kami sudah membuka komunikasi dan ingin mendengar masukan dan saran para ulama. Ini adalah bagian daripada kita memastikan bahwa konser ini ada pada koridor hukum,” ujar Sandiaga di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (22/5/2023).

“Dan bagian Indonesia sebagai destinasi wisata dunia dan juga destinasi produk-produk ekonomi kreatif dunia. Jadi, kan kalau dilihat ini harus dipersiapkan dengan baik, semua saran akan dipertimbangkan dan di tampung tentunya semua harus dari koridor hukum,” katanya lagi.

Sementara itu, menyikapi adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu saat konser Coldplay digelar nanti, Sandiaga mengatakan, sudah ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait.

Lebih lanjut, Sandiaga mengungkapkan,  pihaknya sedang mencatat dan menghitung potensi nilai tambah ekonomis atas diselenggarakannya konser Coldplay pada November 2023 nanti.

Menurutnya, total dari 3000 event termasuk konser internasional pada 2023, ini target capaian ekonominya sekitar Rp 162 triliun atau melebihi 10 miliar dolar Amerika Serikat.

“Berarti ini akan membuka peluang usaha dan target penciptaan lapangan kerja di kemenparekraf. Sejumlah 4,4% lapangan kerja bisa tercapai, kami sangat yakin,” ujar Sandiaga.

Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, rencana konser Coldplay menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil ketua MUI Anwar Abbas menilai konser musik Coldplay di Indonesia yang diagendakan pada 15 November 2023 stadion utama Gelora Bung Karno (GBK) bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama terutama pasal 29 ayat 1.

Oleh karenanya, Anwar meminta pemerintah tidak hanya memikirkan ekonomi, tapi juga mencermati akhlak, moralitas, dan budaya bangsa yang bisa terkikis dengan menghadirkan grup musik pendukung lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT).

“Dalam konstitusi kita pasal 29 ayat 1 UUD 1945 jelas dikatakan negara berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa, artinya tidak boleh ada di kegiatan yang kita lakukan di negeri ini yang bertentangan dengan ajaran agama,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas TV, Kamis (18/5).

Anwar mengatakan, tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui oleh negara membenarkan dan menoleransi praktik LGBT.

Sumber : kompas.com