BOGOR – WARTA BOGOR – Seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Kemang setelah terungkap melakukan pemalsuan uang dengan modus sebagai dukun pengganda uang.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya usai melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan. Penggerebekan berlangsung di sebuah hotel di Jalan PWRI Pondok Udik, Kecamatan Kemang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu peti berisi uang palsu.
“Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya,” ujar Martuasah Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut digunakan untuk meyakinkan calon korban dalam praktik penipuan penggandaan uang.
“Tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang. Padahal, uang hasil ‘penggandaan’ itu sebenarnya uang palsu,” kata Robby.
“Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box,” sambungnya.
Polisi mengungkap, pelaku mencetak uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menjadikan uang asli sebagai contoh.
“Modus operasi yang bersangkutan, tersangka, yaitu dengan mengopi uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak,” kata Martuasah Hermindo.
Selain itu, pelaku menggunakan kertas karton yang dipotong menyerupai uang asli untuk melengkapi aksinya.
“Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli. Setelah itu, uang hasil kopi tersebut rencananya diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan berbagai kondisi, baik cetak dua sisi maupun satu sisi.
“Barang bukti yang kami amankan, uang palsu pecahan rupiah bernilai Rp 100 ribu sebanyak 12.191 lembar,” kata Martuasah.
Robby menambahkan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan seluruh modus tersebut merupakan ide pribadi.
“Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: detiknews