Nurhayati Ungkap Korupsi tapi Jadi Tersangka

BANDUNG, WARTABOGOR.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana angkat bicara terkait perkara yang menyeret Nurhayati di Cirebon.

“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Cirebon bahwa perkara itu saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik kepolisian,” ujar Asep, seusai meresmikan gedung Kejati Jabar di Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).

Menurut Asep, penetapan tersangka ranahnya ada di penyidik kepolisian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, kata dia, hanya menyampaikan agar dilakukan pendalaman dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangannya, ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan atau bendahara desa. Penyidik kemudian menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Perlu saya sampaikan bahwa tentu saja bahwa kewenangan untuk menetapkan penyidikan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di ranah penyidikan ya,” ucapnya.

Bendahara desa di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 818 juta.

Namun, dia mengaku tak menerima sepeserpun uang hasil korupsi oleh Supriyadi, Kepala Desa Citemu yang sudah ditetapkan tersangka.

Nurhayati selalu hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dan selalu datang tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

“Dari siang atau sore setelah pulang dari balai desa sampai malam kira-kira pukul 19.00 WIB – 20.00 WIB, dan itu hampir setiap hari,” ujar Junaedi.

Junaedi menyampaikan, Nurhayati juga selalu berangkat sendiri untuk memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Ia benar-benar tidak menyangka adiknya yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Supriyadi.

“Tentunya, keluarga sangat-sangat kecewa, karena kami tahu betul perjuangannya seperti apa dan bagaimana,” kata Junaedi.

Nurhayati bendahara desa di Desa Citemu jadi tersangka korupsi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Aturan hukum yang dilanggar oleh Nurhayati, dalam kapasitasnya sebagai bendahara desa, menyerahkan uang untuk kegiatan proyek di desa tersebut ke kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan.

Dalam kasus korupsi dana desa ini, polisi telah menetapkan Supriyadi eks Kepala Desa Citemu sebagai tersangka yang merugikan negara RP 818 juta.

Perbuatan Nurhayati telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kabid humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).

Sebagai bendahara desa, Nurhayati seharusnya dianggap sudah mengetahui aturan tersebut. Namun, faktanya, Nurhayati mengabaikan aturan tersebut.

“Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP,” tambahnya.

Ia membantah bahwa pelapor dalam kasus ini adalah Nurhayati. Dalam kasus dugaan korupsi APBDes ini, kata dia, pelapornya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu.

“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” ujar Kombes Ibrahim Tompo. (Tribunjabar)