Paman Tega Cabuli 2 Keponakannya Sendiri di Bogor, DPRD Minta Pelaku Dihukum Berat

BOGOR – WARTA BOGOR – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin mendesak pihak berwajib untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada A (49), terduga pencabulan terhadap dua keponakannya sendiri, DP (18) dan DR (20), di wilayah Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Ini adalah kabar duka yang sangat menyayat hati. Saya secara pribadi mengecam keras tindakan pelaku dan meminta Polresta agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” kata Zenal, Rabu (16/4/2025).

Dia juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memberikan pendampingan hukum dan moril kepada korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pemerintah Kota Bogor agar bergerak cepat menjemput bola dengan memberikan pendampingan hukum dan pendampingan moril,” ujarnya.

Zenal menilai bahwa langkah cepat dari pemerintah daerah sangat penting agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Dalam pernyataan tersebut, Zenal mengungkapkan, DPRD Kota Bogor saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Raperda ini bertujuan memberikan landasan hukum untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan perempuan di Kota Bogor.

“Saat ini, dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya,” jelas Zenal.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menangkap A, yang diduga mencabuli dua keponakannya, DP dan DR. Keduanya merupakan kakak beradik yatim piatu yang telah diasuh oleh terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri pada kurun waktu 2018 hingga 2019.

“Kejadiannya dari 2018 sampai 2019, tapi kami masih lakukan pendalaman apakah sempat hamil atau tidak,” ujarnya.

 

 

 

Sumber: Kompas.com