JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga seusai rapat.
BSU tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp900.000.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan BSU kali ini diterima oleh sekitar 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Insentif PPh 21 Dilanjutkan
Selain BSU, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan pada 2027.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Berbeda dengan pelaksanaan pada 2026 yang menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada 2027 kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” ungkap dia.
Sumber: Kompas