Pemerintah Perbolehkan Wanita Hamil Lakukan Aborsi di PP Kesehatan, Ini Syarat

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Indonesia memperbolehkan praktik aborsi pada wanita hamil secara bersyarat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Terdapat dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, diantaranya indikasi kedaruratan medis terhadap korban dan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan bertahan hidup.

Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:

  1. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
  2. keterangan penyidik mengenaik adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapat persetujuan dari perempuan hami yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

PP 28/2024 inimemang tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

Namun, hal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.

Dalam Pasal 31 ayat 2 menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

 

 

Sumber: CNN Indonesia