Berita

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu hingga 2028. Perpanjangan waktu tersebut dinilai memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha, terutama industri kecil dan menengah (IKM), untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

“Ya, bagus supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan diri,” kata Sarmuji saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, tambahan waktu persiapan penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut mulai diberlakukan.

Advertisement

Penundaan ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku industri kecil dan menengah untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan sertifikasi sekaligus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahapan diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Advertisement

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal.

Salah satu ketentuan yang mengalami penyesuaian adalah kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan kewajiban tersebut untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Dengan perpanjangan tersebut, kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok usaha tersebut memasuki tahap pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028. Kebijakan ini diharapkan memberi waktu yang memadai bagi pelaku UMK untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Usai Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintahan di Bundaran HI, Enam Aktivis Greenpeace Akhirnya Dipulangkan

JAKARTA – WARTA BOGOR -  Enam aktivis Greenpeace Indonesia dipulangkan dari Polda Metro Jaya pada…

5 hours ago

Transformasi Pendidikan di Kabupaten Bogor Diperkuat dengan Papan Interaktif Digital

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi dukungan Presiden Republik Indonesia Prabowo…

17 hours ago
Advertisement

Karhutla Ancam Habitat, Puluhan Orang Utan Diselamatkan di Kalimantan

KALIMANTAN - WARTA BOGOR - Puluhan orang utan yang terancam akibat kebakaran hutan dan lahan…

1 day ago

BEM UI Demo Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Ini Lokasi yang Direncanakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berencana menggelar demonstrasi di kawasan Tugu…

1 day ago

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim 2026

Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim IMTI 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Barat…

2 days ago

Laksa Pak Inin Cihideung Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda

BOGOR - WARTA BOGOR - Kuliner legendaris Laksa Pak Inin Cihideung mendapat pengakuan sebagai Warisan…

2 days ago