JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah tengah berupaya memperluas basis penerimaan pajak dengan mengoptimalkan kewajiban perpajakan dari berbagai sektor yang selama ini dinilai belum maksimal.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah bisnis penyewaan properti, termasuk rumah kontrakan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa pemerintah akan memberlakukan atau mengejar pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan mulai 2027.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan kebijakan baru berupa pajak khusus untuk rumah kontrakan.
Menurut Purbaya, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan rumah memang telah menjadi objek pajak sejak lama. Dengan demikian, kewajiban perpajakan tersebut bukan merupakan pungutan baru yang akan diberlakukan mulai tahun depan.
“Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan begitu,” ucap Purbaya dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (19/8/2026).
Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki program khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan pada 2027.
“Cuma kalau apa, kita mengejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak (baru), business as usual saja, biasa saja,” ujar Purbaya.
Berawal dari Perluasan Basis Pajak
Pembahasan mengenai rumah kontrakan mencuat setelah Kementerian Keuangan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
Dalam forum tersebut, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah sedang mencari potensi penerimaan dari sejumlah sektor yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis perpajakan pada 2027.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari KONTAN.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengoptimalkan pembayaran pajak dari sektor maupun kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum maksimal dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” tegasnya lagi.
Sektor properti kemudian disebut sebagai salah satu sumber potensi penerimaan, khususnya dari aktivitas penyewaan rumah.
Rofyanto mencontohkan seseorang yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut akan ditempati oleh pemiliknya sehingga sebagian berpotensi disewakan atau dikontrakkan.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” beber dia.
Pernyataan tersebut kemudian berkembang menjadi kabar mengenai kemungkinan pemerintah mengejar pajak rumah kontrakan mulai 2027.
Sumber: kompas