Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Maksimal 50 Persen Mulai 16-17 April 2024, ASN Pelayanan Publik Tetap 100 persen

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi pada tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/Office) dan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2 hari kedepan, Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Anwar Anas mengatakan hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Ia mengatakan, kebijakan WFH dan WFO ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, melainkan tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam siaran pers, Senin (15/4/2024).

Anas mencontohkan, instansi yang berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen diantaranya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

Adapun instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH PNS bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Anas pun menyebut instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH diantaranya bagian kesektariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Ia mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian atau target kinerja organisasi.

Kebijakan WFH dan WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan.

 

Sumber: Kompas