BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mendorong penataan kawasan perdesaan melalui program Dayeuh Pajajaran. Program ini mengusung konsep kampung berbasis budaya Sunda dengan memadukan pembangunan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa Dayeuh Pajajaran dirancang untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur warisan Pajajaran dalam kehidupan masyarakat. Implementasinya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong kebiasaan gotong royong, kepedulian terhadap kebersihan, serta optimalisasi potensi lokal desa.
“Penataan Dayeuh Pajajaran merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menata wilayah Kabupaten Bogor melalui kegiatan tematik yang saling terintegrasi antara pembangunan dan pemberdayaan,” ujarnya, dikutip dari Radar Bogor, Kamis (29/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, setiap desa menentukan lokasi penataan dengan cakupan minimal satu rukun warga (RW). Pembenahan meliputi pemasangan marka jalan, penerangan jalan lingkungan, pembangunan atau rehabilitasi pos ronda, pemeliharaan drainase, serta perbaikan sanitasi.
Program ini juga mencakup pengelolaan sampah, pembangunan gapura, pembentukan Kampung Ramah Lingkungan (KRL), penataan pagar rumah, pemasangan ornamen tradisional, hingga pemanfaatan lahan pekarangan warga.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkab Bogor mengalokasikan bantuan keuangan khusus maksimal Rp300 juta, di luar pembiayaan infrastruktur. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua fokus utama, yakni Rp200 juta untuk penataan wilayah dan Rp100 juta untuk pengelolaan sampah.
“Anggaran mengikuti dua fokus utama program, Rp200 juta untuk penataan wilayah, Rp100 juta untuk pengelolaan sampah,” ungkap Ajat.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan permukiman yang lebih bersih, tertata, dan nyaman, sekaligus memperkuat identitas budaya lokal di kawasan perdesaan.
Pelaksanaan Dayeuh Pajajaran berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 67 mengenai bantuan keuangan khusus kepada desa. Ketentuan tersebut juga didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Nomor 400.10.6.3/325-SPKED.
Terkait realisasi penyaluran bantuan, Ajat menyebutkan sebanyak 339 desa telah menerima bantuan keuangan khusus tahap pertama dari total 414 desa yang mengajukan.
“Dari sisi realisasi penyaluran, sebanyak 339 desa telah menerima bantuan keuangan khusus tahap pertama dari total 414 desa yang mengajukan bantuan,” tandasnya.
Berdasarkan data tersebut, penyaluran tahap pertama telah menjangkau sekitar 81,9 persen desa pengaju. Sementara itu, sebanyak 75 desa lainnya belum tercatat sebagai penerima bantuan pada tahap pertama.
Sumber: Radar Bogor
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau…
BOGOR - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama…
BOGOR - WARTA BOGOR - Aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…
WARTA BOGOR - Kecelakaan kereta api terjadi di wilayah Spanyol bagian tengah pada Rabu pagi.…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik pengoplosan…
BOGOR-WARTA BOGOR – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode percepatan pembangunan pertanian, terutama…