BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak berbelanja di lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Pasar Bogor sebagai bagian dari upaya penataan wilayah.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyampaikan bahwa imbauan tersebut berlaku bagi PKL yang berada di Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng mulai Rabu.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor agar lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Sebagai solusi, Pemkot Bogor telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang ke pasar resmi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang telah beroperasi dalam satu tahun terakhir.
“Sejak malam, Pemkot Bogor juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku distribusi, khususnya angkutan suplai komoditas sayur dan buah dari luar daerah, untuk mengalihkan distribusi ke dua pasar resmi tersebut,” kata Dedie.
Menurutnya, salah satu penyebab menjamurnya lapak PKL di kawasan tersebut adalah belum dialihkannya rute distribusi angkutan barang seperti pick up dan truk yang selama ini menjadi sumber pasokan pedagang.
Karena itu, penataan tidak hanya difokuskan pada penertiban lapak, tetapi juga pengaturan sistem distribusi agar terpusat di pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan baik melalui pasar resmi, sekaligus menciptakan kawasan kota yang lebih tertib.
Dedie juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan berbelanja di lokasi yang telah ditentukan guna mendukung upaya penataan kota.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan mampu menekan kemunculan kembali PKL liar di kawasan eks Pasar Bogor serta memperkuat fungsi pasar resmi sebagai pusat distribusi komoditas.
Sumber: antaranews