WARTA BOGOR – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 melibatkan KPPS sebagai panitia yang bertugas saat pemungutan suara. Berikut rangkuman lengkap mengenai jadwal pendaftaran hingga gaji KPPS 2024.
Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut ini rangkuman informasi tentang jadwal pendaftaran KPPS 2024 beserta masa kerja, syarat, dokumen, gaji, hingga cara daftarnya
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengenai jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada bagian lampiran diuraikan secara rinci tahapan pembentukan KPPS dari awal sampai akhir. Berikut uraian jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 – 21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 – 18 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024 – 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024 – 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024 – 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024 – 7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Lantas apa sajakah syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas dan merupakan pribadi yang kuat, jujur, serta adil.
- Bukan sebagai bagian dari anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengenai dokumen pendaftaran KPPS Pilkada 2024 juga telah diatur di dalam peraturan yang sama. Adapun dokumen yang perlu untuk dipersiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Cara daftar KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara Setempat. Hal ini seperti dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 bagian Keterangan Kelengkapan Dokumen pada poin di bawah:
“Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.”
Mengacu dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat perlu untuk menyiapkan dokumen terlebih dahulu secara lengkap, kemudian membawanya menuju PPS setempat agar segera diunggah ke SIAKBA.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Terdapat perbedaan gaji yang diterima oleh anggota KPPS Pilkada 2024 yang disesuaikan dengan jabatannya. Berikut rincian lengkapnya:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Informasi terakhir yang perlu dicermati oleh masyarakat yang tertarik menjadi KPPS yakni terkait masa kerja KPPS. Dalam PKPU Nomor 475 Tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung sejak tanggal 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Sebagai pengingat, berikut uraian masa kerja KPPS Pilkada 2024:
Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024
Demikian informasi mengenai pendaftaran KPPS 2024. Semoga membantu.
Sumber: detik.com