Pengadilan Agama Cianjur Terima Ribuan Gugatan Cerai Akibat Judi Online: Terlilit Hutang Banyak

CIANJUR – WARTA BOGOR – Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerima ribuan berkas gugatan cerai gara-gara judi online.

Berdasarkan data yang ada sejak bulan Januari-Juni 2024, sebanyak 2.368 kasus gugatan cerai yang mana 70 persen akibat kasus judi online.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani menuturkan mayoritas gugatan berasal dari istri ke suaminya karena tidak tahan memiliki hutang akibat judi online.

” Ada juga suami yang menggugat karena istrinya terjerat judi online, namun hanya sebagian kecil,” ungkap Ahmad dikutip dari Tribun Jabar, Senin (1/7/2024).

Adapun, rata-rata umur suami yang digugat oleh istri mereka berusia 30 hingga 40 tahun dengan awal iseng bermain judi online.

“Hasil dari pengakuan pihak yang melakukan digugat cerai, rata-rata awalnya mereka hanya iseng untuk judi online. Namun, malah terjerat dan membuat mereka memiliki banyak hutang,” ujar Ahmad.

 

 

Sumber: Tribunnews Bogor