JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Indonesia telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pedoman penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa Endemi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes nomor 23 Tahun 2023, maka masyarakat yang menderita Covid-19 harus menanggung sendiri biaya perawatannya.
“Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” ujar Indah melalui keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim pengganti biaya pasien Covid-19,” lanjutnya.
Selain itu, Indah menjelaskan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir bulan Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.
Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa Endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Tempo.co