Polda Lampung Ungkap Uang Palsu Senilai Rp 980 Juta Pernah Digunakan untuk Biayai Pemilu hingga Aksi Demo

LAMPUNG – WARTA BOGOR – Polda Lampung mengungkap fakta baru di balik penyitaan uang palsu senilai Rp 980 juta di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Uang palsu tersebut diduga telah dimiliki para pelaku sejak dua tahun lalu dan sempat digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membiayai pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024.

Sisa uang palsu itu kemudian disimpan dan kembali disiapkan untuk dikirim ke Jakarta guna mendanai aksi demonstrasi.

Fakta tersebut terungkap dari pengakuan tersangka utama, Sudiyono (58), yang ditangkap penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan, Sudiyono mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sejak 2024.

Uang palsu yang merupakan sisa logistik Pemilu 2024 itu kemudian disimpan sebelum kembali disiapkan untuk dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa.

Polisi juga mengungkap latar belakang Sudiyono yang ternyata pernah terjun ke dunia politik. Ia diketahui merupakan mantan calon Bupati Deli Serdang yang pernah mengikuti Pilkada 2013 melalui jalur perseorangan atau independen.

“S ini pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” kata Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, Senin (2/11/2026).

Penangkapan Sudiyono merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan Azizir Wicaksono (28), yang berperan sebagai kurir. Azizir lebih dahulu diamankan saat menumpang bus di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada 8 Oktober 2026.

Saat ditangkap, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 980 juta yang disembunyikan di dalam dus air mineral dan diletakkan di atas kabin bus.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa pengiriman uang palsu dari Sumatera Utara menuju Jakarta tersebut bukan kali pertama dilakukan.

Azizir tercatat telah dua kali menjalankan misi pengiriman uang palsu. Pengiriman pertama berlangsung pada Agustus 2025. Saat itu, ia berhasil membawa uang palsu senilai Rp 500 juta hingga ke Jakarta untuk membiayai aksi unjuk rasa.

Sementara itu, pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 yang rencananya digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026 berhasil digagalkan polisi.

“Jadi, yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan,” ujar Jackson.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku dijanjikan imbalan dalam jumlah besar. Azizir dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap pengiriman serta bonus Rp 50 juta apabila berhasil membawa uang palsu tersebut sampai ke Pulau Jawa.

Sementara itu, Sudiyono dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 juta oleh pihak pemesan apabila pengiriman uang palsu senilai Rp 980 juta tersebut berhasil sampai dan menyebar di Jakarta.

Polda Lampung menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Saat ini, polisi berfokus memburu pemesan utama di Jakarta sekaligus mengungkap pabrik yang diduga menjadi pemasok uang palsu lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, Sudiyono telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemalsuan mata uang.

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak kategori VII.

 

 

 

 

Sumber: Kompas