WARTABOGOR.id – Seorang polisi di Bogor, Jawa Barat, yang videonya viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam.
Polisi tersebut juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
“Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal,” kata Kombes Susatyo, Senin (25/4/2022).
Langsung ditahan
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
“Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),” jelasnya.
Viral di media sosial
Sebelumnya sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, pengemudi motor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap.
Kronologi kejadian
Penangkapan polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut terungkap setelah viral unggahan seorang pengendara yang merasa diperas oleh polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.
Dalam unggahan terebut pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp2,2 juta.
Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.(Kompas.com)