BOGOR – WARTA BOGOR – Polisi menggerebek industri rumahan tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam kasus ini, tersangka pembuatan tembakau sintetis ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso mengatakan, dalam industri rumahan tembakau sintetis ini diamankan satu orang tersangka dengan inisial A (35). Tersangka meracik tembakau sintetis ini di dalam kamar indekosnya.
“Ini dia (industri) rumahan. Jadi dia bikin di kostnya di daerah Laladon Kecamatan Bogor Barat,” kata Bismo kepada wartawan di Bogor, Selasa (7/3/2023).
Tersangka A yang merupakan sopir angkutan kota ini diketahui sebagai residivis atas kasus ganja di Lapas Paledang. Dalam kasus terdahulunya itu, tersangka A divonis 3 tahun 11 bulan dan telah keluar dari lapas pada 12 September 2022. “Jadi enggak jauh dari vonis terakhir,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi pembuatan yakni tembakau sintetis siap edar seberat dua kilogram, berbagai cairan kimia, dan lainnya. Beruntung, tembakau sintetis produksi tersangka belum sempat beredar di tengah masyarakat.
“Belum sempat dipasarkan yang diracik itu. Baru kali ini kita amankan, kita dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menjelaskan, dalam aksinya tersangka dibantu oleh rekannya yang masih DPO berinisial D. Berdasarkan informasi sementara, D merupakan narapidana dari salah satu Lapas.
“Jadi kita punya DPO atas nama D. Jadi si A ini dipandu si D kenal di luar. Jadi dia kenal dalam beberapa waktu lama, ada kontek lagi, ternyata si D udah ada dalam lapas,” ucap Agus.
Dalam produksi, D adalah otak pembuatan tembakau sintetis. Tersangka A hanya mengikuti perintah D untuk meracik sekaligus peredarannya.
“Yang mandu semua, yang punya keahlian si D di dalam (Lapas). Informasi si A, (D) di dalam lapas. Cuma kita belum tahu di lapas mana sehingga kita belum bisa nyentuh di D ini. Cara penyampaian melalui video call, cara pembuatannya,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari D. Termasuk mencari tahu dari mana bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis ini didapatkan.
“Belum (beredar). Makanya sistem peredarannya juga si A nunggu perintah dari si D ini. Jadi nanti setelah jadi (tembakau) nunggu perintah dari si D ini. Barang buktinya 2 kg tembakau sintetis,” tutupnya.
Sumber : sindonews.com