DEPOK – WARTA BOGOR – Polisi menangkap delapan pelaku sindikat jual beli bayi via media sosial di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu, laporan itu diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
“Didapati pada saat itu, ada dua bayi yang akan dijual. Satu laki dan satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Kombes Arya mengungkapkan dalam aksinya, para pelaku membuat iklan atau promosi di salah satu media sosial, Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
Dalam promosi itu, pelaku menawarkan uang berjumlah Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta,” jelas Arya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka diantaranya RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Diantara para pelaku tersebut, empat orang diketahui sebagai orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu pelaku berperan sebagai penadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arya mengatakan sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.
Dia juga menjelaskan sindikat ini menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.
“Pre-order, iya. Jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” kata Arya.
Sumber: CNN Indonesia