Polri Telusuri Sosok Pemberi Perintah Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA – WARTA BOGOR – Polri masih mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat jenderal polisi sebagai tersangka. Penyidik kini juga menelusuri sosok yang diduga memberikan perintah dalam praktik penyadapan tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang memberikan instruksi.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep, Sabtu.

Sejauh ini, empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Keempatnya dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Tim ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan respons institusi terhadap perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” lanjutnya.

Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok pemberi perintah penyadapan, menjadi bagian dari pengembangan perkara tersebut.

 

 

 

 

 

Sumber: detiknews