PP Muhammadiyah Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Khawatir Terjadinya PHK Massal

JAKARTA – WARTA BOGOR – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.

Abbas menyebut, sebelum memberlakukan kenaikan PPN 12 persen itu, pemerintah harus memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat.

“Kenaikan PPN jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat,” ujar Abbas saat dimintai keterangan, Jumat (20/12/2024).

Abbas menegaskan perlu adanya perhitungan lagi agar tidak berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Jika merujuk pada data di Mei 2024 sendiri kata dia, angka daya beli masyarakat sudah turun.

“Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah,” lanjutnya.

Kenaikan PPN 12 persen juga akan berdampak pada pendapatan perusahaan.

Menurut Abbas, bukan tidak mungkin kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan membat penjualan dan produktivitas perusahaan merosot karena mahalnya biaya produksi.

Imbasnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih masif lagi nantinya.

“Perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,” jelas Anwar Abbas.

 

 

Sumber: tribunbisnis