JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk memformulasikan biaya penyelenggaraan ibadah haji agar tidak memberatkan jemaah. Pemerintah juga diminta mencari formula untuk memperpendek masa antrean keberangkatan haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas yang membahas hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Istana Negara, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Irfan menjelaskan terdapat kemungkinan perubahan sejumlah komponen biaya haji tahun depan menyusul ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen agar perhitungan biaya final nantinya tidak membebani calon jemaah.
“Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” jelas Irfan.
Ia mengatakan, salah satu formulasi yang tengah dipertimbangkan adalah mengatur kembali komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Adapun BPIH 2026 tercatat sebesar Rp87,4 juta per jemaah, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Dengan komposisi tersebut, sekitar 62 persen biaya atau Rp54,19 juta ditanggung langsung oleh jemaah, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam rapat tersebut, Irfan menyebut Prabowo mengusulkan agar rasio tersebut diubah menjadi 52:48. Perubahan komposisi itu diharapkan dapat membuat biaya yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” katanya.
Masa Antre Haji Turun Jadi 14 Tahun
Selain menyoroti biaya haji, Prabowo juga memberikan perhatian terhadap upaya memperpendek masa antrean keberangkatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak Kementerian Haji dan Umrah dibentuk, pemerintah telah memangkas masa antrean yang sebelumnya mencapai 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Namun, menurut Dahnil, Prabowo sejak tahun lalu telah meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk terus mencari formula agar masa tunggu keberangkatan haji dapat dipersingkat.
Sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang terdaftar. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Hasil pemutakhiran data itu menunjukkan bahwa masa antrean faktual haji saat ini mencapai 14 tahun.
“Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu,” kata Dahnil.
Sumber: SINDOnews
JAKARTA - WARTA BOGOR - DPR dan Pemerintah sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan…
BOGOR-WARTA BOGOR — Memperingati World Rabies Day yang diperingati setiap 28 September, Jurusan Peternakan, Program…
BOGOR-WARTA BOGOR — Kemajuan mekanisasi pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat dan mesin pertanian…
BOGOR-WARTA BOGOR — Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kota Bogor resmi melantik enam Ketua…
BOGOR-WARTA BOGOR — Majelis Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Kota Bogor menggelar Pelatihan Implementasi Growth Mindset…
BOGOR-WARTA BOGOR, 28 September 2026 — Rumah Zakat bekerja sama dengan Superindo kembali menghadirkan kebaikan…