JAKARTAa-WARTABOGOR.id – Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Anies memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai Senin (7/12/2020) sampai dengan 21 Desember 2020 sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1193 tahun 2020.
“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial skala besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif selama 14 hari,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12 /2020).
Dia mengatakan, perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid 19 di Jakarta dianggap masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan.
Dia berharap kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan itu bisa dijaga agar kasus covid-19 di Jakarta bisa terus terkendali.
“Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita,” kata Anies.
Seperti diketahui, data teranyar Ahad kemarin, kasus covid di Jakarta mencapai 143.961 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut terdapat 130.136 yang dinyatakan sembuh, 11.026 pasien dalam perawatan atau isolasi, dan 2.799 pasien dinyatakan meninggal dunia. (kompas.com)