BANTEN – WARTA BOGOR – Material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) ditemukan di kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Paparan radioaktif itu diketahui usai penolakan produk udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat di sejumlah pelabuhan besar.
Pemeriksaan pihak Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025 lalu.
Investigasi berlanjut ke dalam negeri, hasil penelusuran membawa tim gabungan ke Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Di tempat pengumpulan logam bekas, ditemukan material yang positif mengandung Cs-137.
Hasil pemeriksaan memastikan sumber pencemaran berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT), yang beroperasi di dalam kawasan industri tersebut.
Tetapkan zona khusus radiasi
Menanggapi hal ini, pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi Cesium-137 (Cs-137).
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut status ini diberlakukan guna mempercepat langkah dekontaminasi usai material radioaktif teridentifikasi sebagai sumber pencemaran yang sebelumnya menimbulkan penolakan produk udang Indonesia di AS.
“Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, kita hari ini menetapkan Cikande itu sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar kita bisa melakukan akselerasi penanganan secara cepat,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Cesium-137 juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Peter Metal Technology (PMT).
Selain perusahaan tersebut, sebanyak 15 pemilik lapak besi bekas juga diperiksa sebagai bagian dari penelusuran sumber kontaminasi radiasi Cs-137.
Tuntut 2 perusahaan
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata buntut kejadian ini.
PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137, sedangkan PT Modern Cikande sebagai pihak pengelola kawasan industri.
Kedua perusahaan itu juga dimintai pertanggungjawabannya untuk menangani cemaran Cs-137 di sekitar kawasan Industri Modern Cikande.
“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di dekat lokasi cemaran, Selasa (30/9/2025) lalu.
Sumber: CNN Indonesia
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebanyak 236 perusahaan BUMN dan swasta telah terdaftar sebagai penyelenggara…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan harga sejumlah bahan bakar…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemegang hak siar Piala Dunia 2026 di Indonesia resmi jatuh…
WARTA BOGOR - PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM pada 1 Oktober 2025, beberapa…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan…