Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Kapan Mulai Berlaku?

JAKARTA – WARTA BOGOR – Program pemberian rekening bank gratis dengan saldo awal Rp50.000 bagi warga negara yang memasuki usia 17 tahun belum akan direalisasikan tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rancangan program tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga tengah melakukan rekapitulasi data untuk mengetahui jumlah warga berusia 17 tahun ke atas yang hingga kini belum memiliki rekening bank.

“Tahun ini masih kita bahas. Insya Allah (awal 2027 berjalan programnya),” kata Airlangga dalam acara Bisnis Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Airlangga mengatakan, pemerintah belum menetapkan jumlah pasti penerima program. Namun, jika setiap penerima memperoleh saldo awal Rp50.000, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun.

“Kita sedang lihat bahwa yang sejumlah tertentu tersebut itu membutuhkan dana kalau kita kasih Rp50 ribu, (totalnya) sekitar Rp3,8 triliun,” ujarnya.

Dengan perkiraan anggaran tersebut, program diproyeksikan dapat menjangkau sekitar 76,8 juta orang. Rekening yang diberikan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai rekening perbankan, tetapi juga dapat digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Airlangga mengatakan, potensi rekening menjadi tidak aktif atau dormant bagi warga yang telah berusia di atas 17 tahun dan sudah menikah tidak menjadi persoalan karena kelompok tersebut dapat terhubung dengan program bantuan pemerintah.

Namun, pemerintah masih mencari skema agar rekening warga berusia 17 tahun yang belum menikah tetap aktif. Kelompok tersebut menjadi perhatian karena saat ini belum termasuk dalam kelompok penerima bansos.

“Kita mau melihat dengan Menteri Keuangan program lanjutan seperti apa. Kalau yang usia 17 sampai belum menikah kita sedang melihat program apa yang bisa diberikan kepada mereka, supaya rekeningnya tidak dorman,” kata Airlangga.

Dalam pelaksanaannya, rekening gratis tersebut direncanakan diberikan secara otomatis bersamaan dengan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mekanisme ini akan terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Adapun bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyediakan rekening tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Kompas