YOGYAKARTA – WARTABOGOR.id – PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta menerima laporan mengenai pesawat Citilink yang salah satu rodanya tersangkut layangan berukuran besar saat hendak mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, pada Jumat (23/10/2020). Kejadian itu tidak sampai menimbulkan kerusakan pesawat.
“Ukuran (layang-layang) kira-kira lebarnya 50 cm. Menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama saat dihubungi wartawan di Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020).
Pandu menegaskan tidak ada korban dalam kejadian itu. Pesawat yang membawa 54 penumpang serta lima awak kabin dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu dapat mendarat dengan selamat.
“Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF (Garuda Maintenance Facility) tidak terjadi kerusakan,” katanya.
Menurut Pandu, satu roda Pesawat Citilink jenis ATR – 600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat (23/10/2020) pukul 16.48 WIB.
Gfffff
Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman agak ke Barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang disana. Kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari karena ya disitu kan lintasan pesawat,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, menurut dia, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak terbang. Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua.
“Ini sangat bahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang,” ucapnya.
Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan Bandara.
“Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi,” katanya.
Dia menjelaskan, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. (yogya.inews.id)
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…