WARTA BOGOR- Baru-baru ini, mengemuka kabar tentang mantan terpidana korupsi M. Romahurmuziy yang akan kembali terjun ke dunia politik.
Menanggapi kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak dari mantan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 itu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK berprinsip untuk menghormati mantan narapidana korupsi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas di lingkungannya masing-masing, termasuk kembali dalam kegiatan politik.
“Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” ujar Ali Fikri
Diketahui, pria yang akrab disapa Rommy itu saat ini telah menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dia mengatakan, hukuman bagi napi korupsi jangan hanya dimaknai sebagai efek jera. Namun, juga sebagai pembelajaran bagi napi tersebut dan masyarakat lain agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, KPK menaruh harapan pada para mantan napi korupsi, termasuk Rommy agar dapat menyampaikan kepada publik bahwa efek jera dari hukuman tindak pidana korupsi itu nyata.
Sehingga, tidak hanya berimbas pada diri pelaku, kata Ali, tetapi juga pada keluarga dan lingkungannya.
“Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Menurutnya, melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik money politics, KPK berharap hal itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik di Indonesia.
(Pikiran rakyat.com)