Saat Beberapa Daerah Kisruh Lonjakan PBB, Bagaimana Kondisi di Kota Bogor?

BOGOR – WARTA BOGOR – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belakangan ini memicu kegaduhan di beberapa daerah.

Seperti diketahui PBB-P2 di Kabupaten Pati sempat merencanakan kenaikan 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan, kemudian di Kota Cirebon melonjak sampai 1.000 persen.

Sementara Kabupaten Jombang memberlakukan kenaikan sekitar 370 persen hingga memicu aksi protes warga.

Lalu, bagaimana kondisi di Kota Bogor?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memastikan tarif PBB-P2 tahun ini sama seperti tahun lalu, tanpa kenaikan sampai 2025.

“Secara keseluruhan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Deni Hendana dikutip dari Radar Bogor, Jumat (15/8/2025).

Deni menjelaskan, penyesuaian PBB tetap dimungkinkan jika dibutuhkan. Namun, untuk saat ini Kota Bogor belum berencana melakukan kenaikan.

“Selektif saja, (tapi) sejak tahun 2023 tidak naik,” sebutnya.

Tarif PBB-P2 di Kota Bogor berlaku progresif, mulai 0,10 persen hingga 0,25 persen, dengan tarif khusus 0,075 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Bapenda juga mencatat, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kota Bogor mencapai 277 ribu, dengan realisasi penerimaan tahun 2024 lebih dari Rp210 miliar.

Bukannya menaikkan tarif, Pemkot Bogor lebih memilih memberikan insentif bagi warga yang membayar lebih awal.

Potongan 10 persen plus pembebasan denda berlaku pada 28 April–27 Mei 2025, dan potongan 5 persen pada 28 Mei–28 Juni 2025.

 

 

 

 

Sumber: Radar Bogor