Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR – Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau prinsip. Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945 sebagai nama bagi lima dasar negara yang diusulkannya.

Sebelum istilah Pancasila diperkenalkan, sejumlah tokoh telah menyampaikan gagasan mengenai dasar negara dalam sidang BPUPKI. Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengusulkan lima prinsip dasar negara, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan gagasan yang terdiri atas persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan rakyat.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya yang mengusulkan lima dasar negara, yakni kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip tersebut kemudian diberi nama Pancasila.

Dalam pidatonya, Soekarno juga menyampaikan bahwa jika Pancasila dianggap terlalu panjang, maka dapat diperas menjadi Trisila yang terdiri atas sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan. Bahkan, Trisila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu gotong royong.

Pembentukan Panitia Delapan

Setelah berbagai usulan dasar negara disampaikan, BPUPKI membentuk Panitia Delapan yang bertugas menampung dan mengidentifikasi berbagai aspirasi anggota. Panitia ini beranggotakan Soekarno, Mohammad Hatta, Sutarjo Kartohadikusumo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Mohammad Yamin, dan A.A. Maramis.

Dalam proses pembahasan, muncul perbedaan pandangan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis. Kelompok Islam menginginkan negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan kelompok nasionalis menghendaki negara yang tidak didasarkan pada hukum agama tertentu.

Lahirnya Piagam Jakarta

Untuk menjembatani perbedaan tersebut, dibentuk Panitia Sembilan yang terdiri atas Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil mencapai kesepakatan yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam naskah tersebut tercantum lima dasar negara sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila Disepakati sebagai Dasar Negara

Dalam Sidang BPUPKI Kedua yang berlangsung pada 10–16 Juli 1945, disepakati bahwa dasar negara Indonesia mengacu pada rumusan yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Sidang tersebut juga membahas bentuk negara republik, wilayah negara, serta pembentukan panitia perancang Undang-Undang Dasar.

Setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, sila pertama mengalami perubahan dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan bangsa yang terdiri atas beragam suku, agama, dan budaya. Rumusan inilah yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini.

Selain menetapkan Pancasila dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, sidang PPKI juga menghasilkan keputusan penting lainnya, yaitu memilih presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga yang membantu presiden sebelum terbentuknya DPR dan MPR.

Hari Lahir Pancasila

Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional. Penetapan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap sejarah lahirnya Pancasila dan melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai momentum untuk mengenang proses perumusan Pancasila sekaligus memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai persatuan, toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

 

 

 

 

 

Sumber: