SPBU Nakal di Sukabumi Kurangi Takaran hingga 3 Persen, Rugikan Konsumen Rp 1,4 M Per Tahun

SUKABUMI – WARTA BOGOR – Menteri Perdagangan bersama Bareskrim Polri telah menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi yang telah berbuat curang hingga merugikan konsumen Rp 1,4 miliar per tahunnya.

SPBU yang sudah berdiri sejak tahun 2005 ini merupakan SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Temuan SPBU nakal ini berawal dari aduan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Modus Operasi

Saat mesin SPBU dibongkar, terdapat PCB (printed circuit board), tepatnya di empat dispenser pengisian BBM.

PCB yang dipasang ini mengurangi ukuran takaran bahan bakar yang sebenarnya.

“Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ujar Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan kasus yang masih didalami, kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.

“Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda,” ucap Mendag.

Dalam kasus ini, terlapor yang merupakan Direktur  PT PBM diperiksa oleh polisi. Namun, sementara ini terlapor masih diperiksa sebagai saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan empat saksi, satu saksi ahli metrologi dan tiga dari manajer PT PBM, kepala sif dan operator SPBU,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, Rabu (19/02/2025).

 

 

 

 

Sumber: TribunnewsBogor