JAKARTA – WARTA BOGOR – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum keluarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Tadi dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hama beratkan bagi Teddy diantaranya yaitu, yang merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan jabatan tingkat Kapolda seharusnya bertakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Tadi sebelumnya di dakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2023.
Kala itu, Dodi yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy lantas memerintah Dodi untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dodi menukar sabu tersebut sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dodi Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir dan Syamsul Ma’arif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Sumber: detikNews