Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pengakuan Supir Truk Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Bogor

BOGOR – WARTA BOGOR – Polresta Bogor kota akhirnya menetapkan sopir truk pengangkut galon yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor pada Selasa lalu sebagai tersangka.

Seperti yang diketahui, akibat dari kejadian ini 8 orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka.

Sang supir truk yang bernama Bendi Wijaya, mengalami luka-luka di beberapa tubuhnya dari kejadian ini.

Mengenai penyebab kecelakaan pun terungkap, Bendi Wijaya mengaku bahwa rem truk pengangkut galon yang dikemudikannya itu sudah tidak berfungsi sebelum kecelakaan.

Bahkan, rem itu tidak berfungsi sebelum masuk ke GT Ciawi 2 Bogor.

“Jadi tidak ada fungsi remnya,” kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, dilansir dari TribunnewsBogor, Kamis (13/2/2025)

Dia pun tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak kendaraan di GT Ciawi 2 Bogor.

“Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya,” ungkapnya.

Sebelum menabrak kendaraan lain, Bendi sempat membanting setirnya ke arah kanan.

Kemudian, ia melompat untuk menyelamatkan diri.

Sementara itu, truk yang dikemudikannya tetap melaju dan menabrak kendaraan lain.

“Akhirnya dia membanting ke kanan dan keluar dari kendaraanya. Tapi yang jelas tersangka sebelum KM 42 sudah hilang kendali,” tandasnya.

Kini sopir pengangkut galon tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan di Mako Polresta Bogor kota.

“Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marantin saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (13/2/2025).

Bendi dijerat Pasal 311 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, serta denda Rp 24 juta.

Sumber: TribunnewsBogor.com