Tersangka Baru Korupsi MBG, Glory Harimas Diduga Jual Titik SPPG Rp100 Juta per Lokasi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory diduga diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kemudian diperjualbelikan.

Menurut Syarief, satu titik SPPG diduga dijual dengan harga sekitar Rp100 juta, meski nominalnya bervariasi tergantung kondisi dan kesepakatan yang terjadi.

“Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, nilai transaksi yang dipatok Glory tidak selalu sama. Dalam praktiknya, harga titik SPPG disebut berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata Syarief.

Kejagung juga menduga sebagian uang hasil penjualan titik SPPG tersebut diberikan kepada Dadan Hindayana secara bertahap. Pemberian uang disebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi, melainkan berlangsung secara berkala.

“Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik masih menghitung total uang yang diduga mengalir dari Glory kepada Dadan. Proses pemberian uang tersebut diduga berlangsung selama beberapa bulan sejak tahun 2025 hingga saat ini.

“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” ujar Syarief.

Selain itu, penyidik mengungkapkan bahwa Glory dan Dadan telah saling mengenal jauh sebelum kasus ini mencuat. Hubungan keduanya disebut telah terjalin bahkan sebelum tahun 2024.

“Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” imbuhnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: detiknews