Tes Antigen dan PCR Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster
JAKARTA, WARTABOGOR.id – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19
Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Khusus yang tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan. (Kompas.com)