JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga telah meresmikan beberapa kebijakan untuk membantu masyarakat dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadhan, diantaranya:
- Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri, setidaknya 13-14% selama 2 minggu.
- Penurunan tarif jalan tol dan transportasi selama mudik lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan pada 10 Maret 2025.
Kemudian, pada 11 Maret 2025, telah resmi ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Khusus untuk THR, merujuk pada PP yang baru ditandatangani Prabowo, pencairan THR dipastikan akan dilakukan sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025.
THR ini akan disalurkan kepada 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI dan polri, para hakim, serta para pensiunan,” kata Prabowo.
Berdasarkan siaran langsung yang dilakukan oleh YouTube Sekretariat Presiden pada 11 Maret 2025, besaran gaji THR yang akan diterima PNS adalah terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Jumlah gaji tersebut akan diterapkan untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
Sementara untuk ASN daerah, THR akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan PNS 2025, THR akan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.
Presiden Prabowo berharap kebijakannya ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama masa mudik dan libur lebaran 2025.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” tutup Prabowo.
Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan diberikan pada awal tahun ajaran baru. yakni Juni 2025
Sumber: Radar Bogor