Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Perintahkan Jajaran Buru Pendana Kerusuhan Demo

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memburu seluruh pihak yang diduga membiayai aksi demo hingga berujung ricuh di pelbagai daerah beberapa waktu terakhir.

Sigit mengatakan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mengembalikan situasi keamanan di masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan kegiatannya, perekonomian bisa kembali tumbuh,” ujarnya di RS Polri Soekamto, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).

Oleh karena itu, Sigit mengatakan pihaknya akan mencari seluruh pelaku yang membuat kerusuhan dan memproses pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan menarik dari fakta yang kita dapat akan terus kita cari baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa yang membiayai semua akan kita cari,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo memerintahkan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum ataupun penjarahan.

“Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” katanya.

Kemudian, muncul narasi dugaan akan diterapkannya darurat militer ramai dibicarakan di medsos.

Perihal syarat penerapan darurat militer, diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 12 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan Presiden RI dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah RI dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau darurat militer atau keadaan perang.

Salah satu syarat penetapan keadaan bahaya itu adalah adanya ancaman sebagian atau seluruh wilayah RI yang terancam pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia