Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicek dari Rumah, Ini 4 Caranya

WARTA BOGOR – Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan iuran bulanan dibayarkan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Kini, pengecekan tagihan dan tunggakan iuran dapat dilakukan secara online melalui ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Untuk memperoleh manfaat layanan tersebut, peserta perlu memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, peserta yang menunggak iuran dapat mengalami pemberhentian sementara status kepesertaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemberhentian tersebut berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta menunggak iuran.

Denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, peserta dapat memeriksa jumlah tunggakan melalui sejumlah saluran resmi maupun fasilitas pembayaran yang tersedia.

Berikut empat cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan secara online lewat HP.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pertama adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Selain mengecek tagihan, peserta juga dapat mengakses berbagai informasi kepesertaan dan layanan administrasi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Masukkan data login sesuai petunjuk aplikasi.
  4. Pilih menu tagihan atau premi.
  5. Periksa informasi tagihan dan tunggakan iuran yang ditampilkan.

Jika terdapat tunggakan, peserta dapat melanjutkan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia.

2. Call Center BPJS Kesehatan

Peserta juga dapat mengecek tunggakan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Caranya sebagai berikut:

  1. Buka menu telepon pada HP.
  2. Hubungi nomor 165.
  3. Ikuti petunjuk layanan yang tersedia.
  4. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengetahui jumlah tunggakan iuran.
  5. Siapkan data identitas atau kepesertaan untuk proses verifikasi.

Petugas akan membantu memberikan informasi sesuai data kepesertaan setelah proses verifikasi dilakukan.

3. WhatsApp PANDAWA

Pengecekan informasi kepesertaan juga dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Simpan nomor WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165.
  2. Buka WhatsApp dan kirim pesan sesuai petunjuk layanan.
  3. Pilih menu informasi yang tersedia.
  4. Pilih layanan terkait status pembayaran atau iuran apabila tersedia.
  5. Masukkan NIK atau nomor peserta serta data lain yang diminta untuk verifikasi.

Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem atau petugas untuk memperoleh informasi kepesertaan. Menu yang tersedia dapat berubah mengikuti pembaruan layanan.

4. Mobile Banking

Peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi mobile banking dari bank yang menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Ketersediaan menu dan langkah pengecekan dapat berbeda pada setiap bank.

Berikut cara umum mengecek tagihan melalui mobile banking:

  1. Buka aplikasi mobile banking yang digunakan.
  2. Masuk menggunakan akun dan PIN.
  3. Pilih menu pembayaran atau tagihan.
  4. Pilih BPJS Kesehatan jika tersedia.
  5. Masukkan nomor peserta atau data identitas sesuai petunjuk.
  6. Periksa informasi tagihan yang ditampilkan sebelum melanjutkan pembayaran.
  7. Pastikan data peserta dan nominal tagihan sudah sesuai sebelum melakukan transaksi.

Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta dapat melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia. Simpan bukti transaksi untuk keperluan pengecekan apabila pembayaran belum tercatat.

Peserta juga perlu memahami bahwa pelunasan tunggakan dan pengaktifan kembali kepesertaan mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku. Karena itu, pastikan status kepesertaan telah aktif sebelum mengandalkan layanan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia