Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat capai Rp 27 Miliar, KPK Kaji Kerawanan Korupsi

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terkait potensi kerawanan korupsi dalam program Sekolah Rakyat. Kajian ini dilakukan setelah anggaran pengadaan sepatu senilai Rp27 miliar menjadi sorotan publik.

Isu tersebut viral di X karena harga sepatu disebut mencapai sekitar Rp700 ribu per pasang, dengan total pengadaan sebanyak 39.345 pasang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian dilakukan sebagai langkah pencegahan korupsi dalam program prioritas nasional tersebut.

“Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dalam kerangka pencegahan korupsi, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurut Budi, kajian ini bertujuan memetakan potensi kerawanan, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Kajian ini bertujuan untuk memotret potensi kerawanan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk pada area pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dengan begitu, para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap proses berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menambahkan, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area dengan risiko tinggi terjadinya korupsi. Modus yang kerap ditemukan antara lain perencanaan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, penyalahgunaan sistem e-purchasing termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan pemenang tender.

“Penguatan pencegahan korupsi juga menjadi titik krusial mengingat sektor PBJ masih memiliki tingkat kerawanan yang relatif tinggi,” kata Budi.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa anggaran pengadaan sepatu untuk Sekolah Rakyat tahun 2026 telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa.

Ia memastikan proses pengadaan akan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh berbagai pihak guna mencegah potensi penyimpangan.

 

 

 

 

 

 

Sumber: SINDOnews