Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel
JAKARTA, WARTABOGOR.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni mengenai volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.
Pada SE tersebut dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).
Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim,” tulis poin 2d SE Menag tersebut.
Selain itu, pada poin 4, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tertulis, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.
“Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a.) bagus atau tidak sumbang, b.) pelafazan secara baik dan benar,” seperti tertuang pada SE Menag. (Kompas.com)